PASURUAN (Realita) - Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dituntut untuk selalu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Salah satu prinsip yang dianut adalah kehati-hatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik.
Untuk itu, dalam upayanya meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, pada tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Dan untuk memastikan itu berjalan dengan baik, salah satu upaya yang dilakukan BPJAMSOSTEK meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Keberhasilan mendapatkan ISO 37001:2016 diharapkan dapat membantu BPJAMSOSTEK dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan. Sertifikasi oleh BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.
Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang ini dinilai memiliki risiko yang tinggi, apalagi dengan dana kelolaan BPJAMSOSTEK yang mencapai Rp553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.
Hal ini juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJAMSOSTEK dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJAMSOSTEK yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengutarakan rasa bangganya pada seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi, baik reputasi organisasi maupun individu dari personil itu sendiri.
Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA memberikan penghargaan ini karena sistem pelaporan gratifikasi BPJAMSOSTEK yang mudah melalui platform digital. Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi kemudian karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Senada dengan ISSA, Anggoro juga berpesan bahwa insan BPJAMSOSTEK harus selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi. “Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Anggoro mengingatkan, prestasi yang dicapai BPJAMSOSTEK dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Ini menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK adalah sebuah institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan fraud dan korupsi.
“Semoga ikhtiar kita selama ini dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab,” ucap Anggoro.
Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, komitmen BPJAMSOSTEK sejak awal memang membangun kultur integritas dan anti korupsi. "Perlu kami informasikan, sistem anti suap atau SMAP dan juga WBS merupakan pengembangan dari versi sebelumnya," kata Trioki, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
"Pembaharuan yang telah dilakukan ini diyakini dapat mempermudah peserta untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK," ujarnya. Melalui aplikasi ini masyarakat atau peserta dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan, di antaranya kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, dan gratifikasi.
"Bagi yang ingin melakukan pelaporan dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi, dan akan menjamin kerahasiaan seluruh identitas masyarakat yang membuat pelaporan melalui WBS," lanjutnya.
"Semoga ini dapat meningkatkan ke seluruh peserta maupun pemangku kepentingan, sehingga budaya integritas dan antikorupsi dapat segera terbentuk seiring dengan terwujudnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya," pungkasnya.gan
Editor : Redaksi