Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan tingkatkan sinergitas. Ini terbukti di Acara “Business Member Gathering” di The Pavillion Ballroom Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan, Rabu (23/11/2022).  

Kegiatan dengan tema "Membangun Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Bersama Pelaku Usaha Dalam Rangka Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat dan Percepatan Pembangunan Menuju Kabupaten Pasuruan yang Sejahtera, Maslahat dan Berdaya Saing" ini dihadiri Bupati Pasuruan, Forkopimda, seluruh anggota DPK APINDO Kabupaten Pasuruan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, dan Pimpinan Bank BNI Pasuruan.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan piagam penghargaan kepada PT Tri Sakti Purwosari Makmur dan KUD Sumberrejo Unit SKT, anggota APINDO Kabupaten Pasuruan yang ikut berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Kepala Dinas Perijinan dan Ketua DPP APINDO serta DPK APINDO Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan H.M.Irsyad Yusuf SE MMA berpesan agar APINDO Kabupaten Pasuruan dapat menjadi jembatan sinergitas antara para pengusaha dan pemerintah di Kabupaten Pasuruan. Bupati yang biasa dipanggil Gus Irsyad ini juga meminta pada para pelaku industri untuk bersama-sama mendukung program pemerintah demi kesejahteraan pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto, dalam acara ini menjelaskan mengenai Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan. Disebutkan, program ini tujuannya untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari dana CSR  perusahaan.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang pendapatannya sangat minim hingga tak mampu melindungi diri atau daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Mereka contohnya petani, nelayan, tukang tambal ban, penarik becak, pemulung, ojek online dan pekerja berpenghasilan minim lainnya.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Bantuan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan akan jadi  pemicu bagi para pekerja rentan untuk kedepannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Premi yang harus dibayarkan untuk program GN Lingkaran sebesar Rp 16.800,- per orang/bulan. Dengan pembayaran premi tersebut, pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan program JKK dan JKM.

Manfaat kedua program tersebut, jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. 

Selain itu, sebagaimana yang juga diserahkan kali ini, ada beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Trioki mengatakan, hal tersebut disampaikan dengan harapan dapat mendorong seluruh anggota APINDO di Kabupaten Pasuruan untuk memiliki kepedulian dengan memberikan perlindungan pada pekerja rentan, sehingga para pekerja berpenghasilan minim ini juga mendapat jaminan sosial bila mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. 

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

Selebihnya, Trioki juga sempat menyampaikan terobosan-terobosan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan jumlah kepesertaan baik pekerja formal (Penerima Upah) maupun Informal (Bukan Penerima Upah), dan inovasi layanan informasi melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Menurutnya, sebagai salah satu stakeholder, APINDO memiliki peran penting dalam peningkatan hubungan industrial dan akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dukungan dari semua stakeholder BPJS Ketenagakerjaan yang hadir dalam acara ini sangat penting untuk mewujudkan regulasi yang sejalan dengan Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang SJSN," ujarnya. Dia berharap hubungan industrial dengan APINDO yang sudah terjalin ini dapat terus terjaga dan berkesinambungan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru