Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar monitoring dan evaluasi upaya peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, Kamis (17/11/2022).

Kegiatan yang diadakan di Hotel Bumi Surabaya ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo. 

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Selain itu hadir pula Asisten  Pemerintahan dan Kesra Benny Sampirwanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BPKAD, BAPPEDA, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Adhy Karyono mengatakan, kegiatan ini merupakan monev Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pergub 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, untuk mengingatkan kembali daerah-daerah yang belum optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, memang ada faktor lain karena kondisi pertumbuhan ekonomi iklim dalam berusaha tergantung upah minimum yang diberlakukan, dan juga karena masih pasca pandemi covid-19 belum pulih betul. "Akan tetapi, kita  menggaungkan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai sebuah amanah pemerintah yang hadir melindungi masyarakat," tukasnya.

Ditambahkan, perlu penyadaran-penyadaran dan perlu kerjasama pemerintah daerah yang di bawah.

Dikemukakan, selain potensi pekerja penerima upah di perusahaan, juga ada pekerja informal atau bukan penerima upah, yaitu UMKM, yang harus diberlakukan sama karena memiliki risiko yang tinggi untuk kecelakaan kerja, kematian dan hari tuanya.

“Monitoring kali ini untuk meningkatkan awareness pemerintah daerah bahwa punya mandat Instruksi Presiden untuk meningkatkan coverage kepesertaan," tegas Adhy.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

"Intinya merubah mindset asuransi sangat penting bagi kita. Harus membentengi diri sendiri dan kesadaran mandiri, yaitu perlindungan risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun jadi bagian skema dari pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja," pungkasnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian, selain  menyebutkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi diri masih rendah, juga mengungkapkan bahwa Negara hadir untuk melindungi masyarakat yang prioritas tidak mampu yang dialokasikan melalui anggaran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

"Yang diharapkan dari monev ini adalah pelaksanaan implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021, dimana coverage kepesertaan Januari sebesar 25% dan November  menjadi 27% atau mengalami kenaikan 2%," kata Deny.

"Tantangan saat ini di sektor UMKM bahwa coverage baru 6,4% terlindungi dari target pemerintah pusat 11%.  Sehingga, masih ada gap 312 ribu harus terlindungi. Dan seperti Pak Sekda sampaikan, akan melihat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 supaya dapat melindungi UMKM," ungkap Deny.

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dan membuat regulasi terkait optimalisasi pelaksanan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang penyusunan APBD Tahun 2023.

Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kerja Keras Bebas Cemas. Kerja keras setiap hari, pekerja dan keluarga terlindungi," kata Deny.

“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Deny.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …