Menggugah Pentingnya Perlindungan BPJAMSOSTEK Bagi UMKM Sampang

realita.co
Para pelaku UMKM Sampang saat menyimak sosialisasi program BPJAMSOSTEK yang disampaikan Kakacab Vinca Meitasari di acara yang digelar Diskopindag Sampang, Senin (7/3/2022).

SAMPANG (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Madura mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan pada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sampang di acara yang digelar Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Senin (7/3/2022).

Kegiatan di Aula PKPRI Trunojoyo Sampang ini dihadiri Kadis Suhartini Kaptiati, Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari, Kadis  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang Majid Syamroni, dan anggota DPRD Sampang Agus Husnul Yakin.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari mengatakan, tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk memberi pemahaman pada para pelaku UMKM tentang program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Harapan kami para pelaku UMKM sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan segera daftar ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas resiko kerja yang dialami," ucap Vinca. 

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, untuk pelaku UMKM wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya minimal 2 program, yaitu JKK dan JKM.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, lanjut Vinca, bila mengalami musibah kecelakaan kerja bisa mendapatkan manfaat yang sangat banyak. Di antaranya, biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas, disamping diberikan upah pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Bila kecelakaan kerja itu sampai berakibat meninggal dunia, santunan buat ahli warisnya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan bila meninggal dunia biasa, tanpa ada hubungannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Selain itu, tambah Vinca, ada manfaat beasiswa bagi 2 anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia biasa jika masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun. Beasiswa ini diberikan per tahun mulai anak TK sampai Perguruan Tinggi, yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. 

"Dengan beragam manfaat program BPJAMSOSTEK tersebut kami berharap seluruh pelaku UMKM di Madura khususnya di Sampang untuk melindungi diri dari risiko kerja. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat, serta bisa membuat lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas usahanya," pungkas Vinca.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru