PALEMBANG- Seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilarang menggelar shalat Id pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, larangan itu dikeluarkan karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono
Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi.
Selain itu, hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menginstruksikan hal yang sama untuk seluruh daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi kasus Covid-19.
“Kita satu komando, tidak ada shalat Idul Fitri di masjid. Solusinya ya kita shalat bersama di rumah," kata Harno usai menggelar rapat, Senin (3/5/2021).
Harno menjelaskan, meski pelaksanaan shalat Id ditiadakan, ia tak melarang warga untuk tetap melanjutkan shalat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadhan.
Baca juga: Shalat Idul Fitri di Taman Surya, Wali Kota Eri Siap Menjadikan Surabaya Lebih Baik Pasca Ramadhan
Sebab, memasuki akhir Ramadhan, para jemaah masjid sudah berkurang dengan sendirinya.
Ia pun meminta peran serta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Selain itu, Harno akan mengetatkan protokol kesehatan di setiap kecamatan.
Baca juga: Wali Kota Eri Bersama Keluarga Shalat Id di Taman Surya, Khotibnya Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
Sebab, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Palembang masih berlangsung.
"Bukan hanya pemerintah saja, seluruh masyarakat juga harus ikut berperan menghadapi Covid-19 ini," ujar Harno.pas
Editor : Redaksi