TRENGGALEK (Realita)- DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2022, bertempat di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (11/3/2022) siang.
" Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang cukup lama, kami bisa menyelesaikan Raperda PPNS ini," kata Mugianto, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Sidak Pansus DPRD Sumenep Bongkar Tambak Udang Bodong dan IPAL Bermasalah
Mugianto mengatakan, dengan selesainya pembahasan Raperda ini tentu sangat melegakan Pansus III.Karena, dalam pembahasan tersebut betul-betul diperlukan kecermatan dan kejelian.
" Jadi dari hasil pembahasan, Raperda PPNS akan memuat 43 pasal.Selanjutnya, akan kita konsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur, " imbuhnya.
Mugianto menuturkan, salah satu maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini adalah untuk meminimalisir persoalan - persoalan yang menimpa PNS.Agar pelanggaran terhadap kode etik, indisipliner serta pelanggaran lainnya bisa diselesaikan internal, sebelum berpotensi masuk ke ranah hukum.
Baca juga: 14 Kecamatan di Trenggalek Rawan Banjir dan Longsor
Politisi dari Partai Demokrat ini menyebut, terkait mekanismenya, Perda ini nantinya akan dibawah kendali Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek.
Namun, sebelum masuk ke ranah tehnis penyidikan, Kang Obeng sapaan akrabnya menyampaikan, harus menunggu terlebih dahulu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Baca juga: BEM Nusantara Tuding SKK Migas Jabanusa Abai, Siapkan Aksi Besar di Jawa Timur
Ketika disinggung terkait jenis pelanggaran yang dimaksud, Kang Obeng enggan menyebutkan secara spesifik. Namun, ia menggarisbawahi pelanggaran tersebut yang tidak masuk kategori ekstrim.
"Insya Alloh Raperda PPNS ini akan diundangkan pada tahun ini juga.Lebih cepat akan menjadi lebih baik," tutupnya.ags
Editor : Redaksi