JAKARTA (Realita)- Seorang wanita hamil berinisial FR dibegal di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkap tujuh orang pelaku yang semuanya remaja masih di bawah umur.
Baca juga: Biadab! Menyamar Jadi Penumpang, Tukang Ojek Dibegal di Cimanggis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat dan Kombes Hengky selaku Kapolres Bekasi Kota mengatakan, kasus pembegalan terhadap ibu hamil yang sempat viral di media sosial.
Pihak Polres Bekasi Kota dibantu penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan cepat merespon kasus tersebut.
“Pelakunya ada tujuh orang, MA, MP, AS, RA, MD, MA dan AS. Mereka masih dibawah umur berusia antara 14 hingga 15 tahun,” kata Endra Zulfan kepada awak media, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Pelaku Begal Payudara Dihakimi Massa
Menurut Zulfan, modus para tersangka terlebih dahulu mencari korban yang mengendarai motor hingga menemukan target sasaran terutama wanita. Para pelaku langsung memepet dan mengacungkan senjata tajam berupa celurit.
"Kalau tidak melawan para pelaku langsung menjatuhkan dan mengambil motornya," bebernya.
Baca juga: 4 Orang Pemuda Begal Motor, Bikin Resah Warga Mojokerto
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti celurit, pakaian, motor pelaku hingga motor hasil rampasan terhadap korban juga berhasil diamankan.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tutupnya.tom
Editor : Redaksi