JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka terdakwa kasus penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial tanpa hak, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adam Deni pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Keberatan ini Adam Deni sampaikan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rudi Kindarto meminta tanggapan Adam Deni dan kuasa hukumnya atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Anies Baswedan Wacanakan Hapus UU ITE: Pasal Karet, Merepotkan
"Siap kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3).
Serupa dengan Adam Deni, kuasa hukum Ni Made menyebut kliennya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ni Made.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 21 Maret mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi. Adam Deni dan Ni Made akan dihadirkan langsung dalam sidang selanjutnya.
Baca juga: Dihinakan di Medsos, Kepala Disbudparpora Ponorogo Polisikan Warga Ini
"Kami kasih waktu satu minggu, satu minggu dari sekarang ya," ujar Hakim.
"Untuk memberi kecepatan penasehat hukum terdakwa, maka sidang akan kita tunda dan dibuka kembali nanti hari Senin tanggal 21 Maret 2022 dengan acara pembacaan eksepsi, dan juga nanti diusahakan semoga situasi kondisinya bagus sidangnya offline," imbuhnya.
Diketahui, Adam Deni Gearaka didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk' yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
Baca juga: Dilaporkan Pamannya Sendiri, Keponakan Wamenkumham Resmi Ditahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira menyebut Adam Deni melakukan penyebaran dokumen tanpa mendapatkan izin, sehingga mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu berupa foto digital yang memuat data pribadi (privacy rights) korban Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1).nn
Editor : Redaksi