Unggah Foto Telanjang Mantan karena Cemburu, Randy Yoga Masuk Penjara Setahun

SURABAYA (Realita)— Cemburu berujung bui. Randy Yoga Prasetya bin Giarso divonis satu tahun penjara karena menyebarkan foto dan video telanjang mantan kekasihnya melalui media sosial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menegaskan, terdakwa secara sadar dan tanpa hak mengunggah serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan yang dapat diakses publik. “Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin, 15 Desember 2025.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp20 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari hukuman.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa sebelumnya menuntut Randy Yoga dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsidair empat bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, Anatasya Nindy Pratiwi, yang berkenalan lewat TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian berpacaran dan berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Dalam relasi tersebut, korban sempat mengirimkan foto dan video pribadi kepada terdakwa.

Masalah memuncak pada Desember 2024. Setelah mengetahui dugaan perselingkuhan korban, terdakwa tersulut emosi. Pada 14 Desember 2024 malam, ia mengunggah foto dan video telanjang korban ke akun Instagram pribadinya yang tidak dikunci. Konten serupa juga disebar melalui TikTok dan WhatsApp, bahkan dikirimkan kepada pihak lain, termasuk seorang guru di sekolah korban.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk kekerasan berbasis digital yang merusak martabat dan privasi korban. Penyebaran konten intim tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan dampak serius bagi korban.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …

Mahasiswa UNESA Bikin Bangga Indonesia

SURABAYA (Realita)  —Atlet dan pelatih Indonesia peraih medali SEA Games 2025, termasuk dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan bonus yang di …