SAMPANG (Realita) - Mendapat amanat undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga memiliki tanggung jawab sosial atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) para pekerja khususnya yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tanggung jawab sosial tersebut diimplementasikan BPJAMSOSTEK Madura salah satunya dengan memberikan bantuan perlengkapan K3 kepada para pekerja konstruksi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Sampang. Bantuan berupa 100 paket berisikan helm dan rompi ini secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan bersama Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari di Aula Besar Pemkab Sampang, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari mengatakan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perlindungan tersebut untuk seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja formal atau Penerima Upah (PU), pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi setiap pekerja sifatnya wajib berdasarkan undang-undang. Setiap pemberi kerja termasuk perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK guna mendapat kepastian jaminan sosial atas resiko kerja yang dialami, guna mencegah resiko sosial ekonomi.
Karena itu, BPJAMSOSTEK sangat mengapresiasi langkah PT Asri Karya Lestari, pelaksana Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Sampang yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerjanya, sehingga pekerja merasa aman dan lebih bersemangat, yang tentunya dapat mendorong pembangunan jalan lingkar selatan ini selesai tepat waktu.
Vinca juga menjelaskan, kepastian jaminan sosial bagi pekerja proyek pembangunan ini diberikan BPJAMSOSTEK bila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia. Jaminan yang diberikan berupa biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh dan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian transpot ke rumah sakit, dan penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja.
Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia, manfaat program JKK Meninggal diserahkan kepada ahli waris sebesar 48 x upah yang dilaporkan, dan 2 anaknya diberikan beasiswa mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Dan bila pekerja meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
"Namun demikian, kendati manfaat program BPJAMSOSTEK cukup besar, kami juga memiliki rasa tanggung jawab sosial pada pekerja peserta agar tidak sampai lebih parah atau fatal akibat musibah kecelakaan kerja. Kami tetap berharap, jaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja," tukas Vinca.
Disebutkan, harapan agar pekerja tidak sampai mengalami kefatalan akibat kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK di antaranya dengan memberikan bantuan perlengkapan K3. "Tujuan penyerahan bantuan perlengkapan K3 ini untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja," tandasnya.
Vinca juga mengungkapkan, kepedulian terhadap keselamatan kerja para pekerja proyek pembangunan JLS Sampang ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran seluruh penyelenggara proyek akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan meningkatkan kepesertaan jasa konstruksi di Kabupaten Sampang.
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Sekda Yuliadi Setiawan di acara yang dihadiri para Kadis dan Kabag terkait, Ketua Asosiasi Kontraktor, dan perwakilan perusahaan penyelenggara proyek ini menyampaikan banyak terimakasih pada BPJAMSOSTEK yang turut berperan mendukung kelancaran proyek pembangunan Kabupaten Sampang dengan mengupayakan perlindungan bagi pekerja. Sekda juga menyampaikan terimakasih pada PT Asri Karya Lestari.
Dikemukakan, manfaat program BPJAMSOSTEK cukup besar, kendati iurannya tidak mahal. Karena itu, dia berharap perusahaan jasa konstruksi yang lain juga memberikan perlindungan bagi pekerjanya dengan mendaftarkan ke BPJAMSOSTEK. Sekda juga meminta pada semua yang hadir ini untuk ikut memberikan pengertian pada semua pelaku usaha tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Disebutkan, nilai Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Sampang sebesar Rp 199 miliar, dan diharapkan selesai pada Desember 2022 dengan masa pemeliharaan proyek hingga Desember 2023. Selain penyerahan simbolis bantuan perlengkapan K3 kepada perwakilan pekerja penyelenggara proyek, dilakukan pula penyerahan bukti kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada penyelenggara proyek.gan
Editor : Redaksi