SIDOARJO (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ahmad Zaini, pada Kamis (17/3/2022).
Zaini bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sidoarjo. "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM
Selain Sekda, KPK juga bakal memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Ari Suryono; Kepala Dinas Perpustakaan Sidoarjo, Medi Yulianto dan Sekretaris Dinas Koperasi Sidoarjo, A Hadi Yusuf.
Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan eks Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sidoarjo Sanadjihitu juga turut diperiksa KPK.
Baca juga: Dalami Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Geledah Toko Listrik Rekanan Pemkot Madiun
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, KPK belum menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Peras Perangkat Daerah untuk Kasih THR Forkopimda, Bupati Cilacap dan Sekda Resmi Tersangka
Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta. Hk
Editor : Redaksi