JAKARTA (Realita) - PT AMJ yang kerap melakukan ekspor minyak goreng secara ilegal pada tahun 2021-2022 ke Hongkong digrebek oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta Intenasional Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/03/2022).
“Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
Baca juga: Penjualan Minyak Goreng Menurun 11 Persen
Hasilnya, tim penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan 1 unit kontainer 40 feet yang didalamnya terdapat 1835 karton minyak goreng kemasan yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.
Ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta meminta kepada pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar temuan 1 unit kontainer tersebut diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
Menurut Ketut Sumedana, dari ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.
“Dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ senilai Rp 499 juta,” lanjut Semedana.
Sementara itu, Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari menjelaskan, peristiwa diduga terjadi bulan Juli 2021 sampai Januari 2022.
Baca juga: Kartel Narkoba Bersenjata Serbu Stasiun TV saat Siaran Langsung
Dalam kurun waktu tersebut, PT. AMJ bersama PT. NLT dan PT. PDM diduga secara melawan hukum mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7. 247 karton, terdiri kemasan 1 liter, 2 liter dan kemasan 5 liter serta kemasan 620 mililiter..
Dengan rincian, tanggal 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan 9 Dokumen PEB, sebanyak 2. 184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
Lalu, 6 September 2021- 3 Januari 2022 untuk 23 PEB sebanyak 5. 063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
“Minyak goreng tersebut dibawa 32 kontainer dibawa ke berbagai negara. Salah satunya tujuan Hongkong,” paparnya.
Baca juga: Video Porno 'Minyak Telon' Makin Viral, Diduga Pelakunya Siswi SMP
Nilai penjualan per-kartonnya sebesar 240 dolar Hongkong sampai dengan 280 dolar Hongkong atau 3 kalilipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
“Perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan
terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara,” akhirinya.hrd
Editor : Redaksi