JAKARTA (Realita)- Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri kembali mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan oknum onggota yang nakal melalui aplikasi Propam Presisi.
Aplikasi ini bisa juga dimanfaatkan untuk para pengusaha-pengusaha yang kerap menjadi korban pemerasan oleh para oknum kepolisian yang di luar SOP.
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan, Anggota yang Melanggar Ditangani Propam dan Diproses Itwasum
“Pokoknya jangan ragu untuk melaporkan di aplikasi Propam presisi apabila ada oknum yang mengganggu pengusaha,” ujar Irjen Ferdi Sambo Kadiv Propam Mabes Polri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ferdi Sambo juga menegaskan, pihaknya tak akan beri ampun akan menindak tegas bila ada anggotanya di lapangan terbukti melakukan pemerasan.
Baca juga: Anak Pemilik Prodia Diperas, IPW Minta Kapolri Turunkan Propam
“ Jika terbukti pasti saya tindak tegas dan keras,” tegasnya lagi.
Tak hanya itu, demi mengawal program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) usai pandemi Covid-19, pihaknya terus akan mengawal berbagai kebijakan Kapolri dalam menjamin kepastian investasi di dalam negeri.
Baca juga: 32 Senpi Anggota Diperiksa Propam Polres Batu
Hal itu tujuannya tak lain untuk menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2022, yaitu PDB 5,5 persen.
“Ini untuk menjamin keamanan semua kemanan negara," pungkas Sambo.tom
Editor : Redaksi