Penyidik Ditreskrimum Polda Banten Diadukan ke Propam, Kapolda Belum Merespon

SERANG (Realita)- Penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menuai sorotan tajam.

Sebuah laporan polisi yang telah dihentikan penyelidikannya secara sah karena dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, kini "dihidupkan kembali" melalui laporan polisi baru dengan substansi yang identik, tanpa pernah ditempuh mekanisme gelar perkara khusus sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum Terlapor, Jerry Herdianto Nababan, S.H., Advokat pada Firma Hukum RKHK & Partners, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Bidpropam Polda Banten, Senin (20/7/2026), usai menyerahkan Surat Tembusan Permohonan Audiensi kepada Kapolda Banten Nomor: 035/RKHK/VII/2026.

"Klien kami, Sdr. Abdul Wahab, S.H., M.H., sebelumnya berkedudukan sebagai Terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/XII/SPKT III.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 Desember 2025. Setelah gelar perkara tanggal 9 Maret 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten sendiri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 24 April 2026, dengan kesimpulan tegas bahwa peristiwa tersebuut bukan tindak pidana, melainkan persoalan keperdataan berupa dualisme alas hak atas tanah yang harus diuji secara keperdataan," ujar Jerry.

Namun, lanjutnya, pada tanggal 26 Mei 2026 pihak pelapor yang sama kembali membuat laporan polisi baru dengan Nomor: LP/B/222/V/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, dengan Terlapor yang sama, pasal yang sama (Pasal 262, Pasal 521, dan/atau Pasal 391 KUHP-UU No. 1 Tahun 2023), serta tempus dan locus delictiyang sama persis.

"Yang membuat kami terkejut, laporan baru ini bukan hanya diterima, tetapi dalam waktu hanya 27 hari sejak Surat Perintah Penyelidikan tanggal 4 Juni 2026, perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan per 1 Juli 2026 berdasarkan SPDP tanggal 2 Juli 2026. Padahal, tidak pemah ada gelar perkara khusus untuk membuka kembali perkara yang telah dihentikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tegasnya.

Dugaan Abuse of Power dan Penyelundupan Prosedur

Jerry Nababan menilai tindakan Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan due process of law.

"Sepanjang tidak terdapat keadaan baru dan tidak ditempuh mekanisme membuka kembali penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, maka penerbitan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan baru atas peristiwa yang sama patut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyelundupan prosedur (procedural circumvention) yakni upaya mengesampingkan ketetapan penghentian yang sah dengan cara mendaftarkan laporan polisi baru atas peristiwa hukum yang sama," paparnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata. "Bagaimana mungkin klien kami harus kembali menjalani proses hukum atas peristiwa yang secara resmi telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh institusi Kepolisian sendiri? Ini preseden yang berbahaya bagi siapa pun pencari keadilan di negeri ini," ujamya.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihaknya telah menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melalui Surat Nomor:034/RKHK/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, perihal dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

"Kami meminta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan dan/atau auditinvestigasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini, meninjau keabsahan prosedur penerbitan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan atas peristiwa yang telah dihentikan penyelidikannya, serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin dan/atau kode etik," jelasnya. 

Selain itu, pada hari ini pihaknya juga mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolda Banten. "Kami masih menaruh kepercayaan kepada Bapak Kapolda Banten selaku pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polda Banten. Audiensi ini kami maksudkan sebagai langkah preventif dan konstruktif. Kami meyakini dugaan penyimpangan prosedur ini bukanlah kebijakan institusi, melainkan tindakan oknum perorangan yang justru berpotensi merusak citra dan kehormatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila tidak segera diluruskan," pungkas Jerry.

la menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada upaya administratif semata. "Apabila proses ini terus berjalan tanpa koreksi, seluruh instrumen hukum yang tersedia termasuk upaya praperadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan kami tempuh demi tegaknya kepastian hukum bagi klien kami," tutupnya.

Saat dikonfirmasi melalui telpon dan dan pesan via Whatsapp, Kapolda Banten, Hengky belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikkan.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru