Masyarakat Bisa Melaporkan Oknum Anggota Nakal Melalui Aplikasi Propam Presisi

 JAKARTA (Realita)-  Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri kembali mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan oknum onggota yang nakal melalui aplikasi Propam Presisi.

Aplikasi ini bisa juga dimanfaatkan untuk para pengusaha-pengusaha yang kerap menjadi korban pemerasan oleh para oknum kepolisian yang di luar SOP. 

Baca Juga: Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Pokoknya jangan ragu untuk melaporkan di aplikasi Propam presisi apabila ada oknum yang mengganggu pengusaha,” ujar Irjen Ferdi Sambo Kadiv Propam Mabes Polri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Ferdi Sambo juga menegaskan, pihaknya tak akan beri ampun akan menindak tegas bila ada anggotanya di lapangan terbukti melakukan pemerasan.

Baca Juga: Pelaku Dugaan Pemalsuan STNK Dilepas, Joko Mengadu ke Propam Polda Jatim

“ Jika terbukti pasti saya tindak tegas dan keras,” tegasnya lagi. 

Tak hanya itu, demi mengawal program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) usai pandemi Covid-19, pihaknya terus akan mengawal berbagai kebijakan Kapolri dalam menjamin kepastian investasi di dalam negeri.

Baca Juga: Oknum Polsek Kembangan Suruh Jurnalis Wawancara Pohon, Sudah Ditangani Propam

Hal itu tujuannya tak lain untuk menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2022, yaitu PDB 5,5 persen.

“Ini untuk menjamin keamanan semua kemanan negara," pungkas Sambo.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru