Dody Eka Ungkapnya Ranto Juga Korban Dalam Perkara OSO

realita.co

SURABAYA (Realita)- Ranto Hensa Barlin Sidauruk terdakwa perkara dugaan penipuan menawarakan Deposito dengan bunga lebih besar daripada perbankan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/3/2022). Kali ini Jaksa menghadirkan dua saksi korban. 

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban yakni Ishak  dan Rusdiana. 

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Dalam keterangannya Ishak mengaku diajak Ranto untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan. Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. 

Setelah itu lanjut Ishak, Dia (terdakwa) mengajak Salim untuk meyakinkan Ishak. Tidak lama setelah itu, Ishak menyetor uang totalnya Rp 750 juta ke rekening PT Mahkota Properti Indo dan PT Reksa Dana Saham Indonesia.

"Setelah Ishak menyetorkan uang, terdakwa mendapat keuntungan 2 persen per tahun dari nikai investasi yang disetor yang dikirim dari rekening Narada" tuturnya.

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Namun, uang yang sudah disetorkannya senilai Rp 750 juta tidak dapat dicairkan.

"Saya baru menerima keuntungan di awal-awal saja. Saya transfer di rekening perusahaan yang diinfokan Ranto. Pencairan keuntungan langsung ke saya dari perusahaan. Tidak ke Ranto," ungkap Ihsan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang. 

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, pengacara Ranto, Dody Eka Wijaya menyatakan, kliennya juga menjadi korban dalam investasi ini karena juga ikut menyetorkan modal. Salim dan Ishak juga mengajak Ranto untuk menagih di perusahaan investasi tersebut melalui permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Mereka gagal bayarnya dari OSO dan Narada. Bukan dari Ranto karena transfer dana baik untuk penempatan dan pencairan keuntungan dari OSO dan Narada. Tidak melewati Ranto," ungkap Dody.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru