Sidang Kasus SPI , Keterangan Saksi yang Dihadirkan Saling Bertolak Belakang

realita.co
Tim kuasa hukum terdakwa JEP, Ditho Sitompul (kanan) dan Jeffry Simatupang (kiri). Foto: Muhammad.

KOTA MALANG (Realita)- Kasus dugaan kekerasan seksual yang didakwakan terhadap JEP, pendiri sekaligus pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, di Jl. Ahmad Yani No.198, Purwodadi, Blimbing, Kota Malang, Rabu (23/3).

Sidang ini merupakan sidang ke empat. Ada dua orang saksi dihadirkan di muka sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan. 

Baca juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun

Dari keterangan kedua saksi tersebut, Penasihat Hukum terdakwa JEP menyebutkan, banyak ketidaksesuaian dan semua saling bertolak belakang.

"Keterangannya (saksi) banyak ketidaksesuaian dan semua keterangan itu saling bertolak belakang. Misalnya, saksi satu mengatakan bahwa saat itu dia ada di sana, saksi yang lain mengatakan dia tidak ada di sana," ungkap Ditho Sitompul, tim penasihat hukum terdakwa JEP kepada wartawan. 

Dua orang saksi yang dihadirkan JPU kali ini, kata Ditho Sitompul, pernah menjadi murid di Sekolah SPI. Namun ia mengaku tidak tahu, dua orang saksi tersebut merupakan teman korban atau saksi korban. 

"Tapi yang pasti mereka bersama-sama tinggal di satu rumah saat di Bali itu," ujarnya. 

Senada dengan Ditho, Jeffry Simatupang, yang juga menjadi penasihat hukum JEP menegaskan, tidak ada agenda untuk menghadirkan saksi korban dalam gelaran sidang ini. Karena sesuai dengan dakwaan, kata Jeffry, bahwa korban hanya satu orang. 

"Terduga korban hanya satu orang. Jadi tidak ada lagi saksi yang dikatakan saksi korban. Karena sekali lagi dakwaan hanya menyatakan yang diduga korban hanya satu. Jadi jangan ada lagi pertanyaan apakah ini saksi korban. Tidak ada korban lain selain pelapor. Maka tidak ada lagi saksi yang dikatagorikan korban," tegas dia. 

Lebih lanjut Jeffry mengungkapkan, sampai hari ini tidak ada fakta satupun yang mengarah bahwa kliennya itu  bersalah. 

Baca juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD

"Tidak ada satupun pembuktian dari dakwaan. Maka kami masih yakin bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan," ucapnya. 

"Terkait dengan korban, kita juga mempertanyakan. Kok bisa korban menerangkan yang tidak bersesuaian dengan saksi yang lainnya," imbuh Jeffry. 

Saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Komnas Perlindungan Anak (PA), bahwa pihak penasihat hukum terdakwa JEP memberikan pertanyaan yang menyudutkan terhadap korban di dalam persidangan, Ditho Sitompul menjawab bahwa pihaknya tidak tahu. 

"Coba tanya ke Komnas PA, pertanyaan mana yang menyudutkan. Kami tidak tahu, kok bisa keluar pertanyaan seperti itu. Padahal sidang ini tertutup," ujar Ditho. 

"Sejak dari awal teman teman media tidak pernah kami beberkan pertanyaan itu apa isinya. Karena kami sangat menghormati persidangan. 

Baca juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit

Kami bukan penegak hukum yang Contemp of court. Kami menghormati persidangan," pungkasnya. 

Sementara, Pelaksana Harian (PLH) Panitera, Mohan Ayusta Wijaya mengatakan, sidang kali ini yaitu pemeriksaan dua saksi. Sedangkan untuk sidang pekan depan, masih tetap menghadirkan saksi dari JPU. 

Terkait dengan diusirnya Komnas PA dalam ruang sidang, Mohan Ayusta menjelaskan, tidak ada pengusiran. Namun, tanggapan Majelis Hakim atas permintaan Komnas PA untuk mendampingi saksi tidak diperkenankan. 

"Majelis Hakim menyampaikan, sesuai Perma No 3 tahun 2017, tentang pedoman mengadili perempuan, maka pada saat sidang pertama memang boleh diizinkan (mendampingi korban). Namun kali ini saksinya laki-laki, jadi tidak memenuhi unsur (untuk didampingi). Karena perintah UU, jadi dipersilahkan untuk keluar dari persidangan," jelasnya.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru