JAKARTA - Bareskrim Polri menggelar jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dalam jumpa pers ini, Indra Kenz ditampilkan ke publik.
Jumpa pers digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampak menggunakan baju tahanan.
Baca juga: Indra Kenz Kini Berjerawat, Netizen: Beli Skin Cara Sudah Tak Mampu
Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Di belakang meja tampak Indra Kenz berdiri.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz juga ditahan polisi.
Baca juga: Dikeler ke Kejaksaan, Tangan Indra Kenz Diborgol
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik. Dia kemudian langsung ditahan. Dia tampak berambut cepak.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka, Indra Kenz Bantah Dibebaskan Polisi
"Setelahnya, penyidik melakukan penangkapan dan akan melakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.ik
Editor : Redaksi