1x24 Jam, 10 Pelaku Tawuran di Depok Dibekuk

realita.co
Para pelaku saat diamankan.

DEPOK- Tim gabungan Polres Metro Depok berhasil menangkap 10 orang  pelaku tawuran yang membuat seorang pemuda tewas di Kampung Kelapa, Rawa Panjang, Bojonggede.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku sebanyak 10 orang rata-rata masih usia dibawah umur (ABH) berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam. 

Baca juga: Remaja Berkelahi di Jalan Sirampog-Bumiayu, Jadi Tontonan dan Direkam 

"Ada sepuluh orang pelaku yang kita tangkap setelah kejadian dengan menyita sebanyak lima buah senjata tajam diduga dipergunakan untuk membacok korban," ujar AKBP Yogen didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok Kompol Supriyadi dan Kanit Resmob AKP Suparno di Mapolrestro Depok, Selasa (29/3/2022). 

AKBP Yogen menuturkan pelaku merupakan diketahui berasal dari kelompok Plered Family yang mau menyerang warga dari gang Provos. 

"Sebelumnya dari kelompok Plered Family ini telah mengajak tawuran melalui pesan whatapps menantang gang provos," kata dia. 

AKBP Yogen menambahkan kawanan pelaku ini telah membacok dua orang korban M alias Lanang,(17 tahun) dan ZA alias Madoy (20 tahun).

"Untuk korban ZA alias Madoy meninggal dunia sedangkan satu korban lainnya M alias lanang mengalami luka bacok  dibawah ketiak dan lengan tangan kiri," ungkapnya. 

Baca juga: 2 Remaja Duel saat Tawuran di Jakbar, 1 Orang Mulutnya Sobek Kena Sabet Sajam

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. 

Terpisah pengakuan otak pelaku, MR (15 tahun) mengatakan aksi tawuran merupakan dari kelompok Bini Family. 

"Kita Kp.Pleret hanya diajak sama Bini Family untuk menyerang gang Provos," ujarnya. 

Remaja putus sekolah SD ini mengaku dalam persiapan tawuran sebelumnya telah membuat sendiri senjata tajam dari plat berbentuk senjata tajam. 

Baca juga: Viral! Remaja Tawuran Bawa Sajam di Tepi Jalan di Banjar

"Menggunakan uang jajan dari orangtua membuat sendiri senjata tajam di tukang las," tuturnya. 

Remaja berbadan kecil ini telah membacok korbannya.

"Sekali membacok korban," tutupnya. Hendri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru