KAI Daop 8 Mulai Terapkan Aturan Terbaru

realita.co
Petugas KAI lakukan pemeriksaan persyaratan calon pelanggan KA apakah sudah sesuai SE Kemenhub No.39 Tahun 2022.

 

SURABAYA (Realita) - KAI menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai Selasa (5/4/2022) ini. Ini dilakukan guna menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H.

Baca juga: Kasus Tumbler Hilang, Berakhir Damai

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan ini sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Disebutkan, syarat lengkap naik KA jarak jauh, bagi yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Bagi yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Bagi yang vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Bagi pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Penumpang KA di Wilayah Daop 7 Melonjak Jadi 25.956

Sedangkan syarat naik KA lokal dan aglomerasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Luqman Arif menegaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak, dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Disampaikan pula, bagi pelanggan yang ingin melakukan screening Covid-19, KAI Daop 8 masih menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Wonokromo, Mojokerto, dan Wlingi, diharapkan datang minimal 2 jam sebelum keberangkatan sebagai antisipasi antrian.

Baca juga: Kejari Kota Madiun Berhasil Selamatkan Aset KAI Rp 2,7 M

Sementara itu masa angkutan lebaran telah ditetapkan H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022, dan menyediakan sebanyak 516.780 tempat duduk.

Sampai 5 April 2022 ini KAI Daop 8 Surabaya telah menjual 58.492 tiket KA Jarak Jauh atau 13�ri total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru