PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pasuruan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melalui Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Pasuruan melaksanakan pengawasan terpadu (waspadu) terhadap 10 badan usaha (BU) di Kota/Kabupaten Pasuruan yang dinilai belum patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan pengawasan terpadu dilaksanakan terhadap badan usaha yang menunggak iuran dan belum tertib administrasi baik pelaporan tenaga kerja, upah, dan program.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Dalam kesempatan ini, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Pasuruan, M. Nur Said, menyampaikan beberapa hal terkait norma-norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemberi kerja/perusahaan.
Dengan patuhnya setiap perusahaan, maka manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan segera dapat dirasakan oleh tenaga kerja. “Namun, bagi perusahaan yang masih belum patuh, nantinya pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan hingga penerbitan sanksi administratif,” terangnya.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Dia sebutkan, program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Pengawasan terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Pasuruan. Sehingga, dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama ini dapat memberikan kesadaran kepada pemberi kerja untuk patuh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Tentu, kolaborasi serta dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. gan
Editor : Redaksi