PONOROGO (Realita)- Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 7 rekan Ikbal (20) warga Desa Sambilawang Kecamatan Bungkal yang 3 jarinya putus akibat ledakan petasan pada, Senin (04/04/2022) malam kemarin menjadi tersangka. Hal ini terungkap dalam pers rilis yang dilakukan Polres, Selasa (05/04/2022) malam.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, hasil dari penyelidikan korban dan ke 7 rekanya ini membuay petasan secara bersama-sama untuk balon udara yang akan diterbangkan saat perayaan Idhul Fitri.
Baca juga: Rayakan Kemenangan, Penggemar LA Dodgers Kehilangan Tangan Kena Ledakan Petasan
"Para tersangka ini secara bersama-sama patungan untuk membeli bahan dan bekerja sama-sama untuk membuat petasan," ujarnya.
Catur mengungkapkan, 7 tersangka ini berinisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T. Dalam kasus ini barang-bukti yang berhasil diamankan 1.238 selongsong petasan, 1 buah plastik sisa ledakan. Barang bukti ini ditemukan di rumah tersangka.Tak hanya itu, petugas juga menyita 7 buah paralon, 1 bendel buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.
Baca juga: Desak Tuntaskan Kasus Hoaks Goyang Sarangan, TAPH Gruduk Polres Ponorogo
"Barang bahan peledak itu carinya gampang di online shop. Harganya pun tidak sampai jutaan. Ratusan ribu saja sudah dapat dan menghasilkan petasan yang banyak," ungkapya.
Cature menegaskanJika dalam penanganan kasus ada potensi penambahan tersanhka, akan segera ditindaklanjuti untuk diproses sesuai yang berlaku. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
Baca juga: Kasus Hoaks Goyang Sarangan, 3 Terlapor Diperiksa Polres Ponorogo
"7 tersangka ini diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi