BATU (Realita)- Dalam rangka peniadaan mudik ada tiga tahapan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 diberlakukan pengetatan mudik kriterianya, dari beberapa wilayah boleh masuk asalkan tidak mudik. "Kecuali ada kegiatan wisata atau menjenguk saudara dengan syarat membawa surat bebas Covid-19, Antigen atau Swab," kata Kasatlantas Polres Batu saat di temui usai acara, Rabu (5/5/2021).
Pada kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K., menjelaskan, mulai tanggal 6 sampai 17 mei tahapan peniadaan mudik, yang artinya dilarang mudik. Sedangkan untuk kota Batu dan Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo baik Kabupaten/kota ini masuk zona 2.
Baca juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
"Kami sampaikan bahwa seandainya ada masyarakat dari Pasuruan mau ke Malang masih diperbolehkan, syaratnya asalkan tidak mudik tetapi tetap harus membawa surat bebas Covid-19, diluar rayon tersebut tidak di ijinkan masuk," ujar Indah.
Baca juga: Korlantas Polri dan Satlantas Polres Batu Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot & Trouble Spot
Ia juga menyampaikan, tahap ketiga yakni pasca mudik mulai 18 sampai 24 mei 2021 pengetatan mudik kepada masyarakat dengan tetap melakukan pemeriksaan surat surat bebas Covid-19.ton
Editor : Redaksi