Gadis Usia 10 Tahun, Disekap, Diperkosa lalu Dimutilasi oleh Sepupu Sendiri

realita.co

BELIMBING-Teka-teki pembunuhan keji di Sungai Pinang, Kabupaten Banjar terungkap. Belakangan diketahui pembunuh PWU tak lain adalah tetangganya sendiri, RF (26).

Setelah ditangkap, terungkap RF juga tega memerkosa PWU yang ternyata masih bertalian darah dengannya itu alias sepupu.

Baca juga: Kepala Terpenggal Ditemukan di Kerumunan Pesta Halloween

Pembunuhan PWU bermula pada 20 Maret 2022 ketika bocah 10 tahun itu menghilang dari rumahnya. Dua hari berselang, pihak keluarga melapor ke Polsek Belimbing.

Lebih tiga pekan PWU hilang, Rabu (13/4), warga dihebohkan penemuan tengkorak kepala manusia, rambut dan gigi geraham yang terpisah-pisah di sebuah kebun di dusun tersebut.

Polisi langsung menggeber penyelidikan. Semua bahan dan keterangan warga dusun sekitar TKP dikumpulkan. Hasilnya diketahui jika penemuan tengkorak kepala dengan hilangnya PWU saling berkaitan.

Dari sinilah kecurigaan mulai mengarah pada RF. RF langsung kami amankan. Saat diinterogasi, ia mengakui semua perbuatannya, ujar Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji, Sabtu pagi (16/4).

Kepada polisi, RF mengaku lebih dulu menyekap PWU kemudian mencekiknya sampai lemas. Disekap di rumahnya. Rumah keduanya masih satu dusun, ujarnya.

Berhasil menyekap korban, barulah RF melakukan pemerkosaan. Namun tiba-tiba terdengar suara ibu korban di samping rumah RF. RF seketika panik.

Baca juga: Miss Switzerland Diblender Suaminya, Dilarutkan Dalam Zat Kimia

Si ibu korban sedang mencari-cari anaknya, ujar Suwarji.

RF kemudian berbuat nekat. Ia menggorok korban di leher menggunakan parang hingga nyaris putus. Tubuh korban beserta kepalanya yang belum putus kemudian dimasukkan dan diikat dalam karung.

RF kemudian membawanya ke kebun warga yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya itu.Sesampainya di kebun, RF kembali menggorok kepala PWU. Dan memasukannya ke dalam plastik biru. Sedangkan badan korban diikat kembali dan ditinggal di lokasi itu juga.

Sementara potongan kepala korban dibuang terpisah sekitar 200 meter jauhnya dari tubuh korban.

Baca juga: Ayah Mutilasi Putri Kandungnya Sendiri karena Urusan Asmara

Jumat 15 April sekitar pukul 04.00, tim gabungan Satreskrim Polres Banjar meluncur ke TKP untuk mencari potongan tubuh PWU yang belum ditemukan.

Dua jam berselang, petugas akhirnya menemukan tubuh korban tanpa kepala membusuk di dalam sebuah karung semak-semak jurang. Jaraknya sekitar 200 meter dari TKP penemuan tengkorak kepala. Selanjutnya, tulang-belulang itu dibawa ke RSUD Ratu Zalecha Martapura guna visum.

Jenazah yang sudah lengkap dan selesai dimandikan dikafani langsung diantar ke rumah duka pukul 15.00, pungkas Suwarji.

Saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas aksi kejinya itu, RF terancam dua pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP pemerkosaan. Ancaman hukuman bisa di atas 15 tahun penjara. Itu belum termasuk tambahan hukuman sepertiga mengingat ia termasuk orang dekat korban.po

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru