JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita satu unit apartemen di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat seharga miliaran rupiah dari tersangka Hendry Susanto dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Fahrenheit.
"Telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4).
Baca juga: Gandeng YLPK Jatim, FH Universitas Trisakti Beri Penyuluhan Hukum Robot Trading
Polisi, kata Gatot, juga memblokir rekening terkait dengan kasus tersebut sebesar Rp44,5 miliar. Namun, Gatot belum merincikan identitas pemilik rekening tersebut.
Menurutnya, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut. Total ada 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.
"Penyidik telah pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp124,49 miliar," jelas Gatot.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa aplikasi investasi itu mengaku kepada masyarakat punya izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.
Baca juga: Sidang Robot Trading, Terdakwa Tidak Pernah Urusi Smart Avatar
Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain. Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Salah satunya, bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen. Besaran keuntungan itu bervariasi tergantung pada nominal dana yang diinvestasikan.
Baca juga: Kejagung Prioritaskan Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Senilai Ratusan Milyar
Dalam kasus ini, tersangka mewajibkan korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Robot itulah yang digadang-gadang para tersangka dapat menghindarkan korban dari kerugian besar.nn
Editor : Redaksi