Sempat Buron 2 Tahun, Putra Wibowo Bos Robot Trading Viral Blast Divonis 12 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Putra Wibowo, bos robot trading Viral Blast yang sempat buronan 2 tahun itu, kini harus lama mendekam di penjara. Pasalnya, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. 

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim R.Yoes Hartiyarso menyatakan, terdakwa Putra Wibowo terbukti melakukan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil memperdagangkan investasi ilegal Viral Blast dengan total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp.1,8 Triliun.

Baca Juga: Investasi Saham Emas di PT. CCF, Begini Caranya

"Menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Putra Wibowo"kata hakim Yoes di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/10/2024). 

Selain hukuman badan, terdakwa Putra Wibowo juga dihukum membayar denda sebesar Rp.10 milliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun"tegas hakim Yoes. 

Hakim R.Yoes Hartiyarso dalam vonisnya juga menyatakan barang bukti dokumen momer 1 sampai nomer 28 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Barang bukti nomer 29 sampai nomer 33 mengenai tanah beserta bangunannya dirampas untuk Negara dan dilelang sebesar Rp 27.000.000.000 diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para member secara proporsional dan sisanya dikembalikan kepada pemilik yakni saksi Tjoe Indra Minardi Zaenal. Untuk barang bukti nomor 33 sampai nomor 49 sebanyak kurang lebih Rp.1.800.000.000 dikembalikan kepada para member 1097 Pemohon restitusi melalui LPSK secara proporsional,” lanjutnya membacakan vonis.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Putra Wibowo melalui tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sikap yang sama ditunjukkan oleh Jaksa Kejari Surabaya Siska Kristin saat dikonfirmasi awak media. “Kita juga pikir-pikir,” katanya selesai sidang.

Baca Juga: Gandeng YLPK Jatim, FH Universitas Trisakti Beri Penyuluhan Hukum Robot Trading

Ditanya apakah dalam vonis hakim juga ada pengembalian kepada para korban,? Jaksa Siska menjawab Ya. "Pengembaliannya sama persis dengan isi surat tuntutan dari Jaksa,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp.10 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun terhadap terdakwa Putra Wibowo.

Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar melalui
“Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp.15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp.10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp.5.000.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Penipuan Trading Viral Blast Global Dituntut 15 Tahun Penjara

Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% dari keuntungan perusahaan.

Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp.1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading dan seterusnya.

Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan joinnya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp.1 juta total dari tujuh orang Rp.7 juta.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru