SURABAYA (Realita)- Bos robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, buronan Bareskrim Polri ditangkap setelah 2 tahun melarikan diri. Kini ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/6/2024).
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 1,8 triliun. Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.
Baca Juga: Investasi Saham Emas di PT. CCF, Begini Caranya
"Atas perbuatannya itu terdakwa Putra didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi
mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10miliar. Dan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan"kata Jaksa Darwis.
Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya. Selain itu Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.
Baca Juga: Gandeng YLPK Jatim, FH Universitas Trisakti Beri Penyuluhan Hukum Robot Trading
Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama SMART AVATAR, dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex SMART AVATAR. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut: Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD (satu US Dollar) dinilai dengan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan rincian biaya investasi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan nilai proteksi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Adanya pengembalian modal sebesar 2% (dua persen) per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan perusahaan.
Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15% (lima belas persen) dari keuntungan Robot Trading, jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12% (dua belas persen) dari keuntungan Robot Trading, dan seterusnya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Penipuan Trading Viral Blast Global Dituntut 15 Tahun Penjara
Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Namun, kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan VIRAL BLAST disebut dengan BONUS BOUNTY, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian. Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan join nya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member @ nama Rp.1.000.000 total dari tujuh orang Rp.7.000.000.ys
Editor : Redaksi