MADIUN (Realita) - Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menaikkan status perkara dugaan korupsi PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun 2019 ke tahap penyidikan umum, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus).
"Perkembangan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo ditemui diruang kerjanya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Kajari Madiun Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemerasan, Dugaan OTT Kepala Desa Dipastikan Tak Terbukti
Selama proses penyelidikan Pidsus, lanjut Heru, tim mengaku telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. "Dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum," ujarnya.
Sesuai agenda, Korps Adhykasa bakal melakukan pemeriksaan saksi dari pihak-pihak terkait. Termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logista dan Plt Dirut PD BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo.
"Minggu depan kami akan mulai memeriksa saksi, dan kami harap bagi yang telah menerima panggilan sebagai saksi untuk hadir kooperatif memenuhi panggilan yang dimaksud," harapnya.
Dengan naiknya status ini, pihaknya akan mencari siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian negara akibat penyaluran kredit usaha fiktif tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Pun, Kejaksaan juga akan mengandeng tim auditor untuk menghitung secara rinci keruguan negara.
Baca juga: Desak Transparansi, F- Gertak Minta Kejari Kota Madiun Tuntaskan Dugaan Korupsi Perjadin dan Lainnya
"Terkait kerugian negara kami belum dapat sampaikan sekarang, karena akan dilakukan penghitungan oleh auditor," tandasnya. paw
Editor : Redaksi