UPT Perlindungan Konsumen Malang Sambangi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Blitar

realita.co
Kepala Dinasperindag Kabupaten Blitar Drs Eka Purwanto MM

BLITAR (Realita)- Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, bersama kepala dinas Dr. Ir. Drajat Irawan, SE.,MT mensosialisasikan Pemberdayaan konsumen cerdas dan bijak dalam memilih produk pangan yang aman dan mendukung penggunaan produk dalam negeri(P3DN) terhadap barang dan jasa di Ruang showroom Disperindag Kabupaten Blitar, jl raya kediri no. 18 Blitar, Senin (25/4) 

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Drs Eka Purwanto MM, dengan 4 narasumber dari loka pom perwakilan kediri Joni, bank jatim mas Reza, dua dari dinas perindag Bu Yanti dan UPT perlindungan konsumen Malang Tri Soebintoro, SE, MM, 

Baca juga: Langkah Bank Jatim Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah sebagai garda terdepan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat wajib mengimplementasikan P3DN pada pengadaan barang dan jasa,” jelas kepala dinas Perindag Kabupaten Blitar. 

Jumlah Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan salah satu upaya  pemerintah untuk meningkatkan kemandirian bangsa.

Melihat kondisi tersebut diatas keberadaan P3DN menjadi semakin relevan dan diperlukan upaya implementasinya dengan serius. 

Hal ini sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan daya saing produk industri dengan diimbangi standardisasi produk industri.

Agar cita-cita tersebut di atas tercapai Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam Inpres tersebut pemerintah secara tegas menginstruksikan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Mulai dari Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintahan non departemen, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, pimpinan keseketariatan lembaga negara, gubernur, bupati dan walikota. Agar dalam setiap pengadaan barang dan jasa dapat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. 

Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Sertijab Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Hal ini pula dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional, merangsang pemberdayaan konsumen cerdas dan bijak dalam memilih produk pangan yang aman dan mendukung  penggunaan produk dalam negeri. 

Menindak lanjuti Inpres Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, Menteri Perindustrian RI yang ditunjuk sebagai tim Nasional P3DN menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nonor 50 Tahun 2009. Peratuan tersebut diubah menjadi Peratuan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pembentukan kelompok kerja (pokja) sekretariatan tim Nasional P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Agar program tersebut berjalan baik Ispetorat Jendral Kementerian Perindustrian kepada kementerian lembaga, BUMN serta pemerintah provinsi atas prestasi mengimplementasikan program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa

Baca juga: Berkat Gus Iqdam, Ratusan Tiang Penyanga Asmaul Husna Berderet di Desa Karanggayam

Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri pengadaan barang di instansi pemerintah termasuk di lingkup BUMN dan BUMD. Kemudian untuk memacu dunia usaha nasional agar selalu meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mutu produknya guna meraih kepercayaan konsumen dalam negeri. Mendorong tumbuhnya produk-produk baru dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Memperkuat basis produksi nasional agar mampu bersaing di pasar dalam negeri dan menjadi prioritas bagi belanja pemerintah dan membangun kesadaran serta menciptakan pemahaman bahwa industri dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Memberikan tauladan bagi masyarakat untuk penggunaan produk dalam negeri. Membangun kecintaan bangsa Indonesia terhadap produk dalam negeri. 

Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Blitar Drs Eka Purwanto MM menyampaikan dan mengucapkan banyak Terima kasih atas kunjungan dan sosialisasi saat di konfirmasi di ruang Kerja pada Realita. co(25/4)sebagai perwakilan konsumen di daerah Khususnya Kabupaten Blitar, dan umumnya warga masyarakat yang diwakili beberapa elemen termasuk anggota asosiasi makanan dan minuman wilayah Kabupaten Blitar, LPKM Kabupaten Blitar yang turut hadir. 

Dari kesimpulan paparan "Resa" menyampaikan bahwa propinsi turba ke daerah akan ada perwakilan baik pelaku usaha dan konsumen itu sendiri di kabupaten Blitar sehingga tercipta konsumen cerdas dan bijak.fe

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru