MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di Kantor BPN setempat, Kamis (28/4/2022).
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini diharapkan dapat memberi kontribusi positif. Khususnya dalam memberikan bantuan maupun pertimbangan hukum. Pun, pemberian kuasa yang bertindak didalam maupun diluar pengadilan.
Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
"Untuk itu supaya kesepakatan ini bisa berjalan agar masing-masing dapat melaksanan secara bertanggungjawab dan terbuka," katanya.
Bambang menambahkan, dengan adanya penandatangan kerjasama ini, diharapkan dapat mempererat kolaborasi dan sinergitas untuk kinerja yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Serahkan Sertipikat Tanah Program PTSL, Wali Kota: Kita Harus Selesaikan Biar Tidak Ada Mafia Tanah
"Ini juga sebagai bukti eksistensi dari tupoksi Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara secara nyata telah dipercaya dan diperlukan oleh masyarakat khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Carso Ahdiat menyatakan, kerjasama tersebut bertujuan agar pelaksanaan tupoksi BPN selaku pelayan publik berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Pihaknya mengaku siap untuk bersinergi dengan Kejari Kota Madiun dalam upaya penuntasan perkara hukum. Selain itu, kedepan BPN akan memaksimalkan pelayanan pertanahan dengan sistem elektornik.
Baca juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan
"Ini sedang proses menuju kesana. Untuk itu perlu ada peran Kejaksaan agar masyarakat tetap terlindungi hak-haknya," tuturnya.paw
Editor : Redaksi