190 Pasal Aturan Pendanaan IKN, Telah Ditandatangani Jokowi

realita.co
Presiden Jokowi.

JAKARTA- Presiden Jokowi telah meneken peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang tentang IKN Nusantara.

Beleid tersebut yakni Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara.

Baca juga: Sistem Kedaruratan CC 112 Pemkot Surabaya Dijadikan Percontohan untuk Diterapkan di IKN

Aturan yang memuat 190 pasal ini telah ditetapkan oleh Jokowi sejak 18 April 2022 sekaligus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam salinan yang diterima kumparan, Rabu (4/5), aturan ini menyebutkan sumber pendanaan IKN Nusantara, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan pemerintah berasal dari beberapa skenario. Mulai dari APBN hingga sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Bikin Bangga Surabaya, Siswa SMAN 17 jadi Pasukan Penurunan Bendera dalam HUT ke-79 RI di IKN

Dua sumber ini kemudian dirinci, pasal 4 ayat 1 menerangkan sumber pendanaan dari APBN berbentuk belanja dan pembiayaan. Skema pembiayaan dalam bentuk belanja ini termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara skema dalam bentuk pembiayaan terdiri dari surat berharga negara (SBSN dan SUN).

Sumber pendanaan dari APBN dan sumber lain yang sah bisa juga berasal dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) atau aset negara hingga penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) IKN. Keikutsertaan pihak lain ini bisa berupa penugasan badan usaha, penguatan peran badan hukum milik negara, serta pembiayaan kreatif.

Baca juga: Menteri BKPM Akui Belum Ada Investor Asing Masuk IKN: Selama Ini Pakai APBN

Selanjutnya, sumber pendanaan dari sumber lain berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, serta pajak khusus IKN yang ditetapkan oleh badan otorita.

Selain itu, pemindahan ibu kota negara ini juga ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022, atau paling singkat sampai selesainya tahap 3 penahapan pembangunan ibu kota Nusantara dalam rencana induk IKN.par

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru