JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria buka suara soal pencairan BLT UMKM Rp600.000.
Dia mengatakan saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Indonesia–India Dorong Integrasi Keuangan dan Perdagangan di Tengah Ketidakpastian Global
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," ujarnya.
Diketahui, BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal BLT UMKM tersebut.
"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," ucapnya.
Kemudian, untuk syarat agar dapat BLT UMKM itu seperti berikut ini:
Baca juga: Pria Lompat dari Lantai 5 Tunjungan Plaza, Polisi: Diduga Motif Ekonomi
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
Baca juga: Pedagang di Lamongan Mengaku Ekonomi Lebih Sulit Dibanding saat Pandemi
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Editor : Redaksi