Ditipu Temanya, Pengusaha Muda Asal Sidoarjo Tiba-Tiba Punya Utang Rp 1,4 M

realita.co
Erick Eko Priyombodo menunjukkan bukti laporannya pada wartawan.

SIDOARJO (Realita)- Jangan mudah percaya dan  waspadalah terhadap orang yang mengajak kerjasama dengan menjanjikan untung besar. Di Sidoarjo Jawa Timur, Seorang pengusaha kena tipu miliyaran rupiah setelah menjalin kerjasama dengan salah satu rekannya. 

Ia Erick Eko Priyombodo, seorang pengusaha yang ditipu temannya sendiri yang berinisial D dengan dijadikan sebagai nasabah pinjaman online sebesar 1,4 miliyar dengan dalih kerjasama tender penyediaan solar.

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

"Saya tidak tahu pinjaman tersebut, tiba tiba kok ada deptcolektor datang dan menagih hutang ke saya sebesar 1,4 miliyar," ujar Erick, Selasa (10/5/2022), di sebuah kafe di Sidoarjo.

Erick membeberkan, awal mula terjadinya penipuan itu, D menyuruh Erick bersama temannya untuk melakukan Video Confrence dengan sebuah perusahan untuk membahas tentantang tender penyediaan solar. Namun Erick diarahkan untuk berbicara sesuai dengan yang diperintahkan D, diantaranya disuru mengaku menjadi sebagai direktur keuangan, dan temannya disuru menjadi sebagai pengurus di perusahaan miliknya D.

"Saat vidcon, saya hanya disuru meniruhkan apa yang dikatan D, namun saya janggal kok yang dibahas soal pinjaman bukan solar," ujar Erick.

Mengetahui hal itu, lanjut Erick, dia langsung merasa curiga dan tidak mau melanjutkan kerjasama dengan D. Lalu, pada bulan Maret, D memberikan uang kepada Erick sebesar 19,5 juta sebagai komisi kerjasama yang sudah dijanjikan.

Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

"Setelah itu saya hubungi kembali beliaunya sudah tidak bisa dihubungi, terakhir ketemu saya, katanya dia mau ke Bali," terang Erick.

Setelah itu, pada akhir Maret 2022, kata Erick, dia didatangi deptcolektor yang mengaku dari PT PPI untuk menagih pinjaman sebesar 1,4 miliar. Saat Erick menanyakan perihal hutang tersebut, pihak deptcolektor menunjukan bukti-bukti hasil rekaman dari video confrence tersebut.

"Data-data dokumen identitas dan tanda tangan semua atas nama D, namun pihak deptcolektor tidak mau tahu dia tetap menagih ke saya dengan dasar vidoe confrence tersebut," ungkap Erick.

Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Tidak sampai disitu, Erick pun mengaku setelah kejadian itu ia didatangi sejumlah wartawan terkait peristiwa tersebut. Wartawan tersebut, kata dia, menerobos masuk untuk bertemu dengannya. Hingga akhirnya, muncul pemberitaan yang menurutnya berita tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.

Merasa dirugikan, Erick akhirnya mengambil upaya hukum dengan melaporkan sejumlah pihak kepada Polisi. Termasuk D, deptcolektor dan sejumlah media online yang sudah memberitakan Erick melakukan penipuan.

"Kita sudah melaporkan, termasuk media, karena sudah membuat berita yang salah. Karena belum ada LP dia sudah menulis dengan menetapkan tersangka," jelas Erik.jn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru