Lagi, Kejari Kota Madiun Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Bank Daerah Kota Madiun

realita.co
Kejari Kota Madiun.

MADIUN (Realita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun serius menangani kasus dugaan korupsi  di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun. Hal itu dibuktikan dengan terus memeriksa para saksi.

Kali ini, beberapa saksi internal yang diperiksa pada Rabu (11/5/2022) kemarin. Pantauan realita.co, tiga orang diperiksa yakni Kasubag Kredit, Passah Okky; Kasubag Penagihan, Tonny Sudarmanto; dan Kabag Bisnis, Ali Mustofa.  

Baca juga: Kajari Madiun Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemerasan, Dugaan OTT Kepala Desa Dipastikan Tak Terbukti

“Jaksa penyidik pada Kejari Kota Madiun memeriksa tiga orang saksi yakni PO, TS, dan AM,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo.

Pemeriksaan saksi ini, lanjut Heru, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit usaha fiktif pada tahun 2019 yang ditaksir merugikan Negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Heru menyebut, saat ini penyidik masih terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait, untuk memastikan siapa yang paling bertanggungjawab atas perkara itu.

Baca juga: Camat dan DPMD Kabupaten Madiun Mendatangi Kantor Kajari, Klarifikasi Isu Pungli Rp1,5 M ke Kejaksaan

“Proses pemeriksaan saksi masih menjadi prioritas utama dalam penyidikan ini agar menjadi terang untuk dilanjutkan ke penetapan tersangka,” tuturnya.

Baca juga: Desak Transparansi, F- Gertak Minta Kejari Kota Madiun Tuntaskan Dugaan Korupsi Perjadin dan Lainnya

Sebelumnya, Selasa (26/4/2022) lalu, tiga orang karyawan PD.BPR Kota Madiun juga telah diperiksa. Yakni Kepala Kantor Kas Soekarno-Hatta PD. BPR Kota Madiun, Yayan Puspita Sari; Kepala Kantor Kas Sogaten PD. BPR Kota Madiun, Ivan Freda; dan Staf Kantor Kas Sleko PD. BPR Kota Madiun, Muhamad Subhan. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru