JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka usai dijemput paksa, Jumat (13/5/2022).
Kasusnya, dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta
Tak hanya Richard, dalam kasus ini, KPK juga menjerat staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka lain.
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma?
KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Baca juga: Prasasti Tak Jelas, Anggaran Jalan Paving dari Kemnaker di Desa Mancilan Jombang Disoal Warga
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” kata Firli.ini
Editor : Redaksi