PONOROGO (Realita)- Aksi ilegal logging (pencurian kayu) kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo. Kali ini terjadi di kawasan hutan lindung di Desa Kedung Banteng Kecamatan Sukorejo. Dua orang ditangkap petugas saat tengah mengangkut kayu curian tersebut.
Dua pelaku berinisial Sukamto (35) dan Pujiono (36) warga Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Keduanya ditangkap petugas saat mengangkut kayu Sono berjumlah 7 glondong kayu, dengan berbagai ukuran mulai diameter 30 cm hingga 70 cm menggunakan mobil pick up.
Baca juga: Belum Sempat Nikmati Hasil, Dua Pelaku Pembalakan Liar Meringkuk di Hotel Prodeo
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ilegal logging ini berawal dari laporan masyarakat, adanya aksi sekelompok orang yang mengangkut kayu dari hutan milik Perhutani tersebut.
" Kejadian sekita pukul 04.30 pagi, ada laporan pengakutan kayu dari dalam hutan. Anggota meluncur dan langsung menangkap kedua pelaku ini," ujarnya, Kamis (19/05/2022).
Guling mengaku, awalnya ada 5 orang yang melakukan aksi ilegal logging ini. Namun tiga diantaranya berhasil melarikan diri sementara dua pelaku tertangkap.
Baca juga: Polres Pringsewu Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling di Hutan Lindung
" Yang tiga masih DPO. Kita lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang sudah diketahui posisinya," ungkapnya.
Dari pemeriksaan petugas, baru pertama kalinya. Rencananya, setelah berhasil keluar dari hutan, kayu-kayu itu terus dijual. Namun sayang, belum sampai menikmati hasil curiannya itu, dua pelaku keburu diamankan oleh polisi.
Baca juga: Curi Pohon Lindung, Pembalak Asal Tulungagung Ditangkap Polres Ponorogo
"Dua pelaku dijerat dengan pasal 83-85 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi