Kayu Terkirim ke Lamongan, Bareskrim Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kalimantan Tengah

LAMONGAN (Realita) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah. Sebanyak 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di luar konsesi berhasil disita. Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial J sebagai surveyor PT. Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kasubdit 3 Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Febby D P Hutagalung, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby Adimas Candra Putra, saat menggelar press release di PT Kayan Wood Industries (KWI) di Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis (18/1). 

Baca Juga: Polres Lamongan Pastikan Ketersediaan Beras untuk Masyarakat

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapan kasus dugaan ilegal Logging berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Desa Tumbang Balou, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada tanggal 28 November sampai dengan 1 Desember 2023, Penyidik Subdit 3 Ditpidter Bareskrim Polri  melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

"Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldzer.  Adapun areal tebangan tersebut beradabersebelahan dengan areal PT Cakra Sejati Sempurna yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam," jelasnya Brigjen Nunung Syaifuddin.

Brigjen Pol Nunung melanjutkan Tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa PT CSS telah melakukan penebangan pohon di luar konsesi seluas ± 300 Ha.

"Dari penebangan tersebut PT CSS berhasil menghasilkan kayu bulat sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926,93 meter kubik," ungkapnya.

Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Brigjen Pol Nunung,  kayu bulat tersebut kemudian dikirim ke PT KWI Lamongan sebanyak 1.259 batang (5.928,93 kubik) dan sebanyak 355 batang kayu glondong (1.566,58 kubik) berhasil disita petugas. 

"Kami juga memantau adanya 177 batang kayu glondong yang dikirim PT CSS kepada PT KWI sedang dalam perjalanan pengiriman melalui jalur laut yang direncanakan akan sandar di pelabuhan Gresik, " tambahnya. 

Baca Juga: Ingin Perut Sembuh, Seorang Wanita di Lamongan Diduga Disetubuhi Dukun Mesum

Dari kasus tersebut Dirtipidter Bareskrim menetapkan  satu orang berinisial J  sebagai surveyor PT CSS telah ditetapkan sebagai tersangkan. Karena J diduga memerintahkan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi 

"Tersangka J dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemungkinan penambahan pasal persangkaan juga sedang dipertimbangkan sesuai dengan perkembangan penyidikan," tegasnya 

Ketika ditanya oleh awak media tekait keterlibatan PT. KWI Lamongan, Jendral Polisi Bintang Satu ini menyampaikan pihaknya meminta bantuan kepada PT. KWI untuk membantu memfasilitasi sehingga kasus ilegal logging di Kalimantan bisa terungkap. 

"Ini hanya efisiensi waktu, tentu ada unsur-unsur yang diterapkan dan PT KWI ini membeli dengan harga wajar. kita minta bantuan PT KWI," ujarnya. 

Baca Juga: Diduga Gelapkan Motor Teman, Mama Muda di Lamongan Ditangkap Jaka Tingkir di Gresik

Brigjen Pol Nunung menyampaikan, sampai dengan saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Penata usahaan Hasil Hutan. 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tidak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan terdampak seperti terjadinya banjir  daya serat tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim .

"Adapun kerugian negara dalam perkara ini di taksir milyaran rupiah, namun sampai dengan saat ini sedang di lakukan penghitungan oleh ahli dari BPHL dan Kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan dimungkinkan akan ada tersangka lainya ," pungkasnya.hms

Editor : Redaksi

Berita Terbaru