BATU (Realita)- Dua orang pelaku pencurian kayu hutan jenis sono keling milik Perum Perhutani berhasil ditangkap Polres Batu saat keduanya berada di kediri. Kedua tersangka berinisial YP (27) dan AM (25) yang merupakan warga Kasembon, Kabupaten Malang.
Tempat Kejadian pada hari sabtu 16 juli 2022 pukul 02.00 WIB di kawasan hutan petak 18 A Dusun Sidorejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Pelaku melakukan aksinya dengan modus melakukan penebangan dan pengangkutan kayu sono keling dengan cara mengajak temanya bernama Yoga.
Hal ini disampaikan Kapolres Batu pada saat melaksanakan pers rilis ungkap kasus, di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, pelaku tertangkap saat membawa kayu hasil kejahatannya dari petak 18 RPH Ngantang oleh petugas Perhutani. namun berusaha melarikan diri dengan menabrak korban," jelasnya.
Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri di tempat persembunyiannya dari hasil penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari para saksi yang kebetulan mengetahui keberadaan pelaku tersebut.
Baca Juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
Masih kata Oskar, kedua pelaku kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar. Dia mengatakan, pelaku mengaku disuruh seseorang bernama Jamali yang kini buron. Alih-alih lakukan tindakan kriminal, mereka tergiur dengan imbalan sekitar Rp150 ribu.
”Hingga kemudian mereka diketahui oleh petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli, karena khawatir ditangkap, mereka menabrak salah satu petugas perhutani atas nama Winarso yang sedang naik sepeda motor hingga terjatuh dan mengalami luka lecet dan memar pada bagian kaki dan tangan serta kendaraan rusak" ungkapnya
Sementara dari keterangan pelaku, kedua pelaku ini belum sempat menyerahkan hasilnya ke Jamali, tapi sudah ditangkap petugas.
Baca Juga: Korlantas Polri dan Satlantas Polres Batu Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot & Trouble Spot
Barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Gran Max hitam, 1 unit motor, alat potong berupa gergaji dan gerinda, serta sejumlah gelondongan kayu berhasil diamankan petugas.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. Dan terancam pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.ton
Editor : Redaksi