Ibu di Ponorogo Ini Untung Miliaran Rupiah dari Bisnis Tipu-Tipu Migor Murah

PONOROGO (Realita)- Praktik tipu-tipu jual beli Minyak Goreng (Migor) murah di media sosial (Medsos) berhasil diungkap Sat-Reskrim Polres Ponorogo. Tak tanggung-tanggung praktik haram ini beromset miliaran rupiah sejak beraksi tahun 2021 lalu. 

Pelaku yakni, Eva Devianjani (30) warga Desa Munggung Kecamatan Pulung ditangkap petugas Polres Ponorogo di tempat persembunyianya di Yogyakarta, Sabtu (21/05/2022) kemarin. 

Baca Juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku

Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang tertipu. Menggunakan modus pre order dan mematok harga dibawah distributor, pelaku sukses memperdayai korban yang berasal dari Ponorogo, Magetan, Trenggalek hingga Malang. 

" Jadi pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang bila ingin mendapatkan Migor atau sembako murah yang ia tawarkan di Medsos. Janjinya satu atau dua minggu barang baru datang, ternyata barang tidak ada dan pelaku justru lari ke Yogyakarta. Korbanya ratusan," ujarnya, Senin (23/05/2022). 

Guling menambahkan, umumya para korban ini menderita kerugian rata-rata Rp 40 juta hingga ratusan juta. 

Baca Juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M

" Rata-rata kerugianya Rp 40 hingga ratusan juta," ungkapnya. 

Cilegon dalam

Sementara pelaku penipuan jual beli Migor murah, Eva Devianjani mengaku saat minyak goreng langka dulu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar dari bisnis tipu-tipu ini. Sementara saat ini keuntunganya hanya mencapai Rp 1 miliar saja. 

Baca Juga: Puluhan Motor dan Mobil Bodong Diangkut ke Polda Jateng

" Kalau dulu hampir 4 M, kalau sekarang 1 M. Jual minyak goreng, mie sana gula. Memang jatuhnya di minyak goreng itu. Sistemnya pre order, misalkan hari ini order satu minggu atau dua minggu lagi baru datang," akunya. 

Akibat ulahnya, Ibu satu anak ini terancam hukuman 4 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru