Dua Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan, Aktivis BPK Demo Kantor Kejari Sumenep

SUMENEP (Realita) - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Barisan Penegak Keadilan (BPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (3/6/2022).

Dalam aksinya, mereka menuntut agar dua oknum Jaksa berinisial BN dan IM yang bekerja sebagai penyidik di Kejari Sumenep dipecat. Sebab, dua oknum Jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa kasus dugaan penipuan yang ditangani.

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kejari Surabaya Beri Kado Legal Opinion untuk Transformasi BUMD

“Cenderung (BN dan IM) meminta keuntungan kepada keluarga terdakwa atau pihak-pihak yang dinilai bisa berkolaborasi dengan dia. Itu mencederai penegakan hukum,” ujar salah seorang orator aksi Sulaisi Abdurrazaq.

Sulaisi panggilan akrab Sulaisi Abdurrazaq menuturkan, pemerasan oleh Jaksa Muda berinisial BN itu bermula saat menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan pria berinisial HN, 30, warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk.

BN diduga meminta uang Rp 33.500.000. Permintaan itu dilakukan dengan alasan agar putusan hakim bisa menguntungkan HN. SA, orang tua HN, pun mengiyakan. Kemudian, dia menyerahkan sejumlah uang kepada BN secara bertahap.

"BN meminta uang senilai Rp 8,5 juta pada 7 Desember 2021. Kemudian, pada 25 Januari BN meminta uang lagi Rp 20 juta. Lalu, minta lagi Rp 5 juta kepada keluarga terdakwa. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp 33.500.000," jelas Sulaisi.

Baca Juga: Undip Buka Jalur Ujian Mandiri Program Sarjana

Untuk itu, Sulaisi berharap kepada Kepala Kejari Sumenep dan juga Kepala Kejaksaan Agung RI untuk bersikap tegas terhadap dua oknum Jaksa nakal tersebut. Dia meminta dua oknum Jaksa tersebut dibebastugaskan atau dipecat.

Cilegon dalam

“Hasil pertemuan kami (perwakilan aksi dengan Kajari, red), Jaksa BN dan IM telah dibebastugaskan dari Kejari Sumenep sejak kemarin (2/6) dan telah ditarik ke Kejati Jatim untuk diperiksa,” terang Sulaisi.

Selain kasus tersebut, para pengunjuk rasa juga mendesak agar kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah terus dilanjutkan.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

“Untuk kasus yang BOP Annuqayah yang sejak lama dikembalikan oleh Jaksa ke Polres dan akan di SP3, akan segera dilanjutkan kembali prosesnya,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep Trimo enggan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan saat hendak dimintai keterangan soal dua oknum Jaksa nakal tersebut. Kajari tidak menghiraukan pertanyaan wartawan. Bahkan, Kasi Intel Novan Bernadi juga terkesan menghindar hingga masuk ke toilet.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru