Kejari Surabaya Terima Enam SPDP Kasus Kerusuhan Grahadi dan Polsek Tegalsari

SURABAYA (Realita)– Kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Markas Polsek Tegalsari, Surabaya, resmi memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait peristiwa pada 30 Agustus 2025 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jaksa untuk menangani perkara tersebut.

“Kami baru menerima enam SPDP kasus kerusuhan pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari dari Polrestabes Surabaya. Beberapa jaksa sudah kami siapkan untuk menangani perkara ini,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan SPDP. “Kalau ada tambahan, tentu akan kami terima dan mempersiapkan jaksa peneliti,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka di bawah umur, Ida Bagus menyatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik. “Nanti ya mas, menunggu berkasnya saja,” singkatnya.

Dengan diterimanya enam SPDP tersebut, Kejari Surabaya segera meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Kerusuhan pada akhir Agustus itu bermula dari aksi massa di sekitar Gedung Negara Grahadi yang berujung ricuh setelah bentrokan dengan aparat. Massa kemudian bergerak ke kawasan Tegalsari dan membakar kantor Polsek setempat hingga rata dengan tanah.

Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …