SURABAYA (Realita)- PT. Temas.Tbk yang sebelumnya bernama PT. Tempura Emas. Inc, mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penyitaan terhadap 27 peti kemas (kontainer) yang disita karena kasus kayu ilegal yang dilakukan oleh PT. Rajawali Papua Foresta (RPF).
Gugatan perlawanan itu, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kali ini, Senin (6/6/22), kuasa hukum PT. Temas, Robert Panggabean menghadirkan saksi, Yonta Perkasa, yang merupakan mantan marketing wilayah Papua.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
Dalam keterangannya, Yonta mengatakan bahwa PT. Temas tidak ada kaitannya dengan PT. RPF yang memiliki kayu-kayu ilegal tersebut.
“Temas tidak berhubungan langsung dengan pemilik barang. Kami (Temas) hanya berhubungan dengan pihak ekspedisi. Karena kami hanya menyewakan kontainer, dan pengangkutannya menggunakan KM Selat Mas,” terang Yonta.
Berdasarkan Syarat Operasional Prosedur (SOP) kata Yonta, pihaknya hanya meminta data barang muatan dalam Shiping Instraction dan surat jalan.
“Untuk mengangkut kontainer tersebut, kami hanya minta Shiping Instraction dan surat jalan. SOP-nya seperti itu,” lanjutnya.
Saksi mengaku baru mengetahui bahwa kontainer yang dikirim dari Papua itu bermasalah, ketika KM Selat Mas tiba di Teluk Lamong, Surabaya.
“Saya tahunya saat ditelpon oleh petugas bongkar, bahwa ada masalah dengan isi Kontainer. Kemudian saya ke Teluk Lamong, sampai di sana kontainernya sudah dipolis line,” bebernya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
Sementara itu ditemui usai sidang, kuasa hukum penggugat, Robert Panggabean mengatakan kalau memang ada masalah dengan isi muatan di konteiner tersebut, mengapa KM Selat Mas diberikan ijin untuk berlayar oleh Syahbandar.
“Seharusnyakan sebelum berangkat Syahbandar mengecek isi konteiner apakah sesuai dengan dokumen yang diberikan. Tapi ini kapal boleh jalan, berartikan tidak ada masalah,” kata Robert.
Robert juga mengherankan, mengapa yang disita dan dijadikan sebagai barang bukti hanya kontainernya saja. Padahal menurutnya, yang dijadikan alat angkut adalah kontainer dan KM Selat Mas.
“Kok yang jadi alat bukti dan disita cuma peti kemasnya? Kan alat angkutnya ada 2, peti kemas dan kapal,” tanyanya heran.
Baca Juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, penggugat, mengajukan beberapa gugatan, diantaranya : Memerintahkan kepada Terlawan supaya tidak melaksanakan pelelangan atas: sejumlah 27 kontainer, yang diperoleh Terlawan sebagai rampasan Negara sesuai putusan perkara putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2180/Pid.B/LH/2019/PN.Surabaya tanggal 27 September 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 47/PID.SUS-LH/2020/PT. Surabaya tanggal 18 Maret 2020, atas perkara pidana diri Turut Terlawan I ; Memerintahkan kepada Terlawan agar menyerahkan 27 (dua puluh tujuh) kontainer, yang barang bukti dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2180/Pid.B/LH/2019/PN.Surabaya tanggal 27 September 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 47/PID.SUS-LH/2020/PT. Surabaya tanggal 18 Maret 2020, supaya diserahkan kepada PELAWAN seketika setelah putusan ini diucapkan dalam keadaan baik tanpa beban hukum.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengungkapan kasus PT Rajawali Papua Foresta (RPF). Perusahaan itu diduga telah mengubah status kayu hasil pembalakan liar atau pengunaan kawasan hutan secara tidak sah menjadi seolah-olah legal.
Namun, ketika 27 kontainer yang dikirim menggunakan Kapal Selat Mas dari Papua tujuan Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya tiba, petugas operasi hasil hutan menyita kontainer tersebut, karena diduga berisi kayu ilegal.ys
Editor : Redaksi