JAKARTA - Polri berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buron Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47). Mitsuhiro Taniguchi diduga berada di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri mengambil langkah koordinasi proaktif untuk memastikan kebenaran keberadaan Mitsuhiro Taniguchi.
Baca Juga: PSI Datangi Kejaksaan Perak Untuk Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Banpol
"Polri proaktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Di sisi lain, Dedi menyebut Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk daftar buron atau red notice sebagai tersangka.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
Meski begitu, Dedi memastikan Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan buronan tersebut.
"Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada red notice terkait tersangka. Langkah proaktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," ujar Dedi.
Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat
Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.ik
Editor : Redaksi