SURABAYA (Realita)- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes menduga adanya tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) kota Surabaya, saat penggelaran pemilihan Walikota tahun 2000 lalu.
Dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Unit Tipikor telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
Berdasarkan informasi yang beredar, Penyidik Unit Tipikor memanggil 3 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diantaranya, Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta
"Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Mirzal.
Mirzal menjelaskan, penyidik dari Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari ketua PPK tersebut.
Baca Juga: KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim
"Untuk mengumpulkan bukti-bukti, mereka dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor," pungkas Mirzal.
Sementara ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) Sawahan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (9/6/2022).ys
Editor : Redaksi