IPW Minta Pecat Oknum Polisi Terlibat Insiden Penganiayaan di Holywings Yogyakarta

JAKARTA (Realita)- Anggota Polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri. Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka. 

Kepastian itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR. 

Baca Juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan

Oleh sebab itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang diduga melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma.

Masih keterangan IPW, hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

"Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau  Kode Etik Profesi Polri," jelas Sugeng, Rabu (8/6/2022).

Institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri. Pastinya, hal ini dengan tegas diatur dalam 

Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri. 

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat hari Jum’at, 3 Juni 2022 Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, 

Baca Juga: Dalam Kasus Alex Marwata Beda dengan Kasus Firli Bahuri, IPW: Irjen Karyoto Lebih Profesional 

Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi  Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB,  (3/6). Lalu sekira pukul 02.00 WIB Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel, dan berujung pada perkelahian di depan parkiran Holywings," ungkap Sugeng.

Cilegon dalam

Masih jelasnya, saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan. Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat.

Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Tetapi saat di Polres, Bryan dan Albert disinyalir masih mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya. Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali," pungkasnya. 

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Dikutip dari Tempo.co (4/6/2022). Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai tidak mengangkat telepon dari wartawan Tempo. Sementara, Kepala Seksi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta mengatakan belum mengetahui peristiwa tersebut. 

Dia mengatakan akan mencari informasi peristiwa itu. 

“Kami akan cek,” kata dia.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru