Pelapor Dugaan Tindak Pidana KSP Sumber Makmur Penuhi Panggilan Polres Blitar

BLITAR (Realita)- 3 pelapor ke datang ke Mapolres Talun dalam rangka memenuhi panggilan resmi dimintai klarifikasi keterangan oleh tim penyidik Polres Blitar Selasa (21 Juni 2022).

Mereka adalah, Sugeng Widodo, S.Pd. selaku ketua DPD JPKP Kota Blitar,  Choirul Fuad selaku Ketua DPD JPKP Kabupaten Blitar dan Sudarmanto selaku Sekretaris DPD JPKP Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan

Mereka melakukan pendampingan terhadap Kastumi,  Karti dan Selan warga desa Plosorejo Kecamatan Kademangan yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan oleh oknum KSP Sumber Makmur.

Fuad mengatakan, para korban dugaan penipuan dan penggelapan aana simpanan Anggota KSP Sumber Makmur  Desa Plosorejo Kademangan, Kabupaten Blitar memenuhi panggilan Berita Acara Penyidikan (BAP) di Satreskrim Polres Blitar,di jalan Raya Talun Selasa (21/6) jam 10.00 WIB, untuk  menghadap penyidik Briptu Bayu Sumarsum. 

Dalam proses penyidikan ditanyai seputar kapan dan mengapa mau masuk menjadi anggota KSP Sumber Makmur, serta atas dasar apa merasa ditipu dan digelapkan uang simpanannnya 

Ketiga korban penipuan diantara 45 korban pelapor yang disidik pada hari itu dengan latar belakang pendidikan yang rendah (rata-rata tamatan SD), menjawab dengan polos dengan alasan dekat dengan rumah sehingga pengambilannya mudah dan diiming imingi bunga yang tinggi.

"Ya, kantoripun cedak mawon mas tur ngihh manggon di Balai Desa yaa kantornya kebetulan dekat rumah dan menempati balai desa Plosorejo)," ujar Selan dalam bahasa Jawa.

"Faktanya KSP Sumber Makmur memang berkantor dan  menempati Balai Desa Plosorejo sehingga anggota lebih yakin menyimpan dananya, tanpa mengecek apakah KSP Sumber Makmur memiliki Legalitas apa tidak," tambah Sugeng.

Baca Juga: Kerangka Manusia Terkubur di Bawah Lantai Kamar Rumah, Gegerkan Warga Kota Blitar

Sejumlah lebih dari 100 anggota merasa telah ditipu dan digelapkan dananya setelah 18 tahun menjadi anggota KSP serta dana simpanan tidak kunjung bisa diambil dengan alasan KSP Sumber Makmur  tidak ada uang.

Cilegon dalam

"Hingga selang beberapa lama pengurus KSP Sumber Makmur melarikan diri dan KSP Sumber Makmur sudah tidak beraktifitas lagi sampai dengan sekarang," tegas Sudarmanto.

Sugeng Widodo selaku ketua JPKP kota Blitar berharaf dan meminta Penyidik Reskrim Polres Blitar Kabupaten bisa mengusut tuntas dugaan kasus ini karena terindikasi:

1. Penipuan dan Penggelapan Dana Simpanan Anggota dibuktikan dengan Buku Simpanan Anggota.

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

2. KSP Sumber Makmur tidak memiliki Legalitas dengan dibuktikan Surat Keterangan dari  Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar No. 518/652/409.110.2/2021 tgl. 08 ktober 2021 bahwa KSP “SUMBER MAKMUR” tidak pernah terdaftar di Dinkop Kab. Blitar dan tdk berBadan Hukum Sendiri.

3. Pelangaran atas UU No. 10 th. 1998 tentang Perbankan, karena KSP Sumber Makmur telah melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa memiliki ijin dan tidak memenuhi prosedur OJK.

Berdasarkan ketiga fakta diatas JPKP meminta Penyidik bisa mengusut tuntas permasalahan ini. Kedepan JPKP akan menyampaikan kejadian temuan ini dan sekaligus berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Blitar selaku Pimpinan Daerah yang membawahi Dinas terkait serta Pemerintahan dibawahnya untuk lebih mengoptimalkan kepengawasan perlindungan agar supaya jajaran kantor- kantor pemerintahannya, tidak digunakan oleh kelompok atau lembaga yang tidak memiliki Legalitas.

"Sehingga ini akan berdampak mencoreng nama baik instansi terkait,"pungkasnya.fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru