249 Narapidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo Dapat Remisi Lebaran

SIDOARJO (Realita) - Sebanyak 249 narapidana di Lapas Klas IIA Sidoarjo mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah. Dari jumlah tersebut 38 diantaranya merupakan narapidana perempuan.

"Narapidana yang diberikan remisi tersebut rata-rata terjerat kasus Narkotika," kata Kasi Binadik Dedi Nugroho, Rabu (12/5/21).

Baca Juga: Sejumlah 760 Napi Dapat Remisi Natal, Kakanwil DKI Jakarta: Jadi Pribadi Baik!

Dedi mengatakan syarat bagi penerima remisi di antaranya berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi.

"Narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat yakni mendapat Justice Collaborator dari penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Lapas Cilegon Beri Supervisi Layanan Bantuan Hukum

Selain itu Pembatasan atau larangan kunjungan kepada warga binaan juga tetap difasilitasi oleh pihak Lapas, dengan menggunakan layanan besuk virtual (telepon dan panggilan video) bagi keluarga untuk berkomunikasi dengan narapidana (napi) atau warga binaan, Seperti tahun lalu.

Cilegon dalam

Dedi Nugroho menambahkan, warga binaan yang menggunakan fasilitas kunjungan virtual tersebut hanya boleh menghubungi anggota keluarga dengan waktu yang dibatasi hanya sekitar 10 menit.

Baca Juga: Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Surabaya Tingkatkan Kualitas Hidup Napi Narkoba

"Waktunya kita batasi hanya diberi waktu persepuluh menit tiap tahanan, layanan ini juga hanya berlangsung selama 3 hari masa lebaran, di hari biasanya kita kembali seperti semula dengan kuota dan pembatasan," jelas Dedi. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru