SURABAYA (Realita)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jatim) Dr Mia Amiati SH, MH bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meresmikan Rumah Restorastive Justive (RJ), di Kampus B Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Kamis (30/6/22).
Ditemui usai peresmian, Mia mengatakan, saat dirinya dilantik oleh Jaksa Agung di Jakarta, ia mendapat pesan jika Surabaya adalah prototype profil sebagai contoh Kejaksaan Tinggi lainnya.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Jaksa Agung Evaluasi Kajati Banten, Didik Farkhan
"Jadi kami dituntut untuk bisa berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah," cerita Mia.
Mia menerangkan, selain di Universitas Airlangga, sudah ada 184 Rumah Restorative Justice yang terbentuk. Yakni di kabupaten dan kota sekali di Wilayah Jawa Timur.
Rumah RJ itu kata Mia, dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Rumah RJ adalah sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Mia juga mengaku, sudah beragam perkara pidana yang telah diselesaikan, sebelum sampai ke meja hijau. Diantaranya pencurian, perselisihan dan pertikaian.
"Untuk RJ sendiri, ada 74 perkara (yang telah rampung)," akunya.
Nantinya lanjut Mia, segala kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada, termasuk di wilayah hukumnya.
Mia menegaskan, meskipun ada pidana tertentu yang memiliki syarat mutlak yang harus dipenuhi. Namun aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana.
Dalam kesempatan ini juga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan " Jer Basuki Mawa Beya" kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati atas prestasi kinerja hukum dengan membangun Rumah Restorative Justice terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelenggaraan masalah hukum.ys
Editor : Redaksi