SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Surabaya menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan perkara pelantaran anak. Proses penyelesain kasus secara kekeluargaan ini dipimpin langsung oleh Ali Prakosa Kepala Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di rumah Restorative Justice di gedung Universitas Airlangga (Unair), Kamis (5/9/2024).
Ali Prakosa mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dalam perkara pelantaran anak, dengan tersangka Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
"Hari ini kami melakukan pengajuan Retorative Justice dan tahap dua sekaligus mediasi terhadap kedua tersangka. Kebijakan restorstive justice diambil karena kami ingin kedua tersangka bisa berkumpul lagi dengan anaknya yang masih bayi. Perhari ini kami juga alihkan status tahanan kedua tersangka dari tahanan rutan ke tahanan kota, sehingga hari ini mereka dan anaknya bisa berkumpul lagi, " kata Ali.
Menurut Ali, keadilan restoratif adalah jalan keluar terbaik. Mengingat sisi kemanusian melihat anaknya yang masih berusia 3 bulan pasti membutuhkan kedua orang tuanya. “Jika proses hukum terhadap kedua tersangka dilanjutkan ke penuntutan, maka anak dari kedua tersangka akan kehilangan kedua orang tuanya, yang harus menjalani penahanan. Jadi alasan kami tidak meneruskan perkara ini melihat kepentingan anak yang masih bayi"kata Ali.
Sementara, Nuril ibu kandung dari bayi itu berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas dilakukannya restorative justice. Sehingga dirinya dengan bayinya bisa berkumpul kembali. "Saya berterimakasih kepada kejaksaan, sekarang bisa ketemu anak saya lagi. Dan saya berjanji tidak akan melakukan ini lagi"kata Nuril sambil menggendong bayinya.
Baca Juga: Didakwa Penyekapan, Danny Indarto: Saya Hanya Menyuruh Jaga Rumah, Bukan Menyekap
Untuk diketahui, dalam perkara ini Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah telah menjalin hubungan asmara dan sudah tinggal bersama di kos Jl. Prada Kali Kendal Gg. V No. 16 Surabaya tetapi belum menikah secara resmi yang tercatat di KUA.
Pada tahun 2023 Nuril Afiyah, hamil dan melahirkan bayi perempuan pada tanggal 28 April 2024 di RSIA NUN (Nur Ummi Numbi) Surabaya, karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi yang tercatat di KUA. Dan pada waktu itu, kondisi ekonomi Muhammad Haviv Setiadi masih belum mencukupi.
Sedangkan Nuril Afiyah sebelumnya bekerja sebagai karyawan pada klinik anak yang berkebutuhan khusus memiliki gaji Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulan. Tetapi setelah cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan dipotong gajinya sesuai kebijakan tempat bekerja dengan gaji Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Kejari Batu Lakukan RJ, Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Tabung LPG 3 Kg
Karena kondisi ekonomi yang sulit sehingga Haviv berniat untuk meninggalkan bayinya di rumah Joeari Ira Agustin yang tak lain tantenya sendiri di Jl. Bratang Gede Gg. 2 No. 14 A RT 07 RW 007 Kelurahan Ngagel rejo Kecamatan Wonokromo Surabaya. Pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib dan menuliskan pesan yang berisi "Assalamualaikum Bapak/ ibu yang dirumah ini saya titip bayi perempuan dengan tanggal lahir 28 April 2024 mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kebaikan bapak dan ibu”.
Mengetahui adanya bayi itu, Joeari Ira Agustin melaporkan ke RT setempat dan selanjutnya datang anggota kepolisian dan satpol PP untuk menindak lanjuti tentang penemuan bayi tersebut, dan dari hasil pengembangan akhirnya Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang didakwakan: Kesatu : pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua : Pasal 305 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ys
Editor : Redaksi