JAKARTA- Anggota Komisi III DPR Santosa menduga ada pesanan dari pihak tertentu untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK. Hal ini berkaitan dengan penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mereka sudah puluhan tahun mengabdi di KPK, hanya karena soal begitu saja kok bisa sampai tidak lolos. Jangan sampai proses ini pesanan pihak lain untuk menyingkirkan orang berintegritas," kata Santoso dalam keterangannya, Rabu (12/5).
Baca Juga: Sindir Luhut dan Mahfud, Novel: Tak Mau Kena OTT, Jangan Korupsi!
Politisi Partai Demokrat ini menilai seharusnya proses peralihan status ASN bagi pegawai KPK dibedakan dengan proses untuk menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada umumnya.
Sebab, menurut Santoso, wajar bagi para CPNS yang gagal dalam ujian kemudian langsung disingkirkan.
"Dibedakan harusnya dengan orang yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Hanya gagal oleh sebuah dari proses seleksi yang bersifat administrasi. Kalau mereka kan berbeda, sudah terlihat punya integritas dan menunjukkan kinerja yang baik selama ini," tuturnya.
Di sisi lain, Santoso berharap KPK transparan dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang sudah berjalan ini. Pasalnya, hal ini dianggap berpotensi menimbulkan anggapan dan opini masyarakat bahwa KPK telah dilemahkan.
Baca Juga: Pejabat KPK Diduga Permainkan Proyek PLTP Dieng Patuha
"KPK masih ada waktulah untuk memperbaiki keputusan ini," ucap Santoso.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat TWK sebagai sarana untuk alih status menjadi ASN. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, 75 pegawai itu dinyatakan dinonaktifkan.
Terkait penonaktifan itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Baca Juga: Lili Resmi Hengkang dari KPK
Menurut Ali, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).nn
Editor : Redaksi